PLTA KOTO PANJANG

PLTA koto Panjang yang mmotong aliran sungai kampar

Ulu Kasok

Ulu Kasok -Salah Satu Wisata Yang Ada di Kabupaten Kampar.

Rumah adat

Lancang Kuning KAmpar

Thursday, December 10, 2009

Peringatan Hari Anti Korupsi Se Dunia

tidakkah kita berpikir bahwa korupsi merupakan suatu hal yang sangat subur dan berkembang di Negeri kita tercinta ini. korupsi seakan sudah menjadi budaya penguasa, pemegang kekuasaan dan pengambil kebijakan di negeri ini. Tepat pada tanggal 9 Desember 2009 yang merupakan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia seluruh elemen masyarakat di Indonesia melakukan demo dengan berbagai nuansa orasi yang rata-rata menuntut penjahat2 korupsi untuk diadili, menuntut aparat penegak hukum benar-benar konsisten dalam menangani masalah korupsi.
namun demikian apakah demo anti korupsi ini akan dapat mempengaruhi penegakan hukum terhadap penanganan korupsi di Indonesia? apakah para koruptor akan mulai berangsur-angsur terkikis di bumi nusantara ini? walla hu 'a'lam
hanya satu hal yang mesti kita renungkan,, apakah para koruptor tidak tau bahwa korupsi adalah sebuah dosa dan pelanggaran hukum? apakah keilmuan mereka tidak cukup untuk mengetahui itu? bukankah mereka rata2 para ilmuan dan akademisi serta pejabat penentu kebijakan di negara ini?
apakah Mereka tidak tahu bahwa mengambil yang bukan haknya juga sebuah tindakan pidana dan dosa besar??? mereka pada prinsipnya tau, tapi karena tak punya rasa "Malu" semuanya terjadi demi memperkaya diri sendiri atau kelompoknya....
jadi suatu hal yang mesti diberikan pembinaan terhadap pejabat negara ini adalah pendidikan malu berbuat yang terlarang, malu berbuat dosa dan malu memaling uang negara

Tuesday, December 8, 2009

PP NOMOR 98 TAHUN 2000

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98 TAHUN 2000
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk mengisi formasi yang lowong dan mendapatkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berkualitas serta mewujudkan obyektivitas dalam pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGA-DAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pasal 2
(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 3
Setiap Warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB II
PERENCANAAN, PENGUMUMAN, PERSYARATAN,
DAN PELAMARAN
Pasal 4
Pejabat Pembina Kepegawaian membuat perencanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5
(1) Lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil diumumkan seluas-luasnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Pengumuman dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran.
(3) Dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicantumkan :
a. jumlah dan jenis jabatan yang lowong;
b. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar;
c. alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan
d. batas waktu pengajuan lamaran.
Pasal 6
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
f. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
g. berkelakuan baik;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
j. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
BAB III
PENYARINGAN
Pasal 7
(1) Ujian penyaringan bagi pelamar yang memenuhi syarat dilaksanakan oleh suatu panitia yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Tugas panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. menyiapkan bahan ujian;
b. menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian ujian;
c. menentukan tempat dan jadwal ujian;
d. menyelenggarakan ujian;
e. memeriksa dan menentukan hasil ujian.
(3) Materi ujian meliputi :
a. Test kompetensi;
b. Psikotes.

Pasal 8
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan dan mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan.

BAB IV
PENGANGKATAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 9
Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, wajib menyerahkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
(1) Daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.
(2) Dalam menyampaikan daftar pelamar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi data perorangan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 11
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan telah diberikan nomor identitas Pegawai Negeri Sipil diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, dan penetapannya tidak boleh berlaku surut.
(4) Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, adalah :
a. Golongan ruang I/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat;
b. Golongan ruang I/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat;
c. Golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I, atau yang setingkat;
d. Golongan ruang II/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II;
e. Golongan ruang II/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III;
f. Golongan ruang III/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana (S1), atau Diploma IV;
g. Golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I;
h. Golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3), atau Ijazah Spesialis II.
i. Ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
j. Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi di Luar Negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Ijazah dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Pasal 12
(1) Hak atas gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan.
(2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang penempatannya jauh dari tempat tinggalnya sudah dianggap nyata melaksanakan tugas sejak ia berangkat menuju ke tempat tugasnya, yang dibuktikan dengan surat perintah perjalanan/penugasan dari pejabat yang berwenang menugaskan.
Pasal 13
(1) Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah :
a. selama menjadi Pegawai Negeri Sipil, kecuali selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara;
b. selama menjadi Pejabat Negara;
c. selama menjalankan tugas pemerintahan;
d. selama menjalankan kewajiban untuk membela negara; atau
e. selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah.
(2) Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan 1/2 (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) tahun.

BAB V
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 14
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila :
a. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik;
b. telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil; dan
c. telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(3) Syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak boleh berlaku surut.
Pasal 15
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
Pasal 16
Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil diberikan pangkat :
a. Juru Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/a;
b. Juru bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/c;
c. Pengatur Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/a;
d. Pengatur Muda Tingkat I bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/b;.
e. Pengatur bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/c.
f. Penata Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/a.
g. Penata Muda Tingkat I bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/b.
h. Penata bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/c.

Pasal 17
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas.
(2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang cacat karena dinas, yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang bersangkutan.

BAB VI
PEMBERHENTIAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 18
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan apabila :
a. mengajukan permohonan berhenti;
• tidak memenuhi syarat kesehatan;
• tidak lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan;
• tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas;
• menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan;
• dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
• pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar;
• dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan atau melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya; atau
• menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, dan e diberhentikan dengan hormat.
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g, h, dan i diberhentikan tidak dengan hormat.
(4) Calon Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

Pasal 19
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
Anggaran untuk menyelenggarakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 21
Untuk mengisi lowongan formasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilakukan melalui penyaluran kelebihan Pegawai Negeri Sipil dari instansi pemerintah Pusat/Daerah yang mengalami penyederhanaan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 22
Untuk membangun data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil secara nasional, Pejabat Pembina Kepegawaian wajib menyampaikan tembusan surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan surat keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas dan Cacat Karena Dinas, serta segala ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 195
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo

KEPUTUSAN KEPMENPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG
PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR : 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999
TENTANG;
JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN
PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
Menimbang :
a. bahwa dengan beberapa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah ditetapkan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya pada pelbagai instansi.
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, telah terjadi perubahan-perubahan pada perguruan tinggi.
c. bahwa untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme Dosen, dipandang perlu menetapkan kembali Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dengan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaraan Negara Nomor 3041)
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaraan Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3371),
3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 (Lembaran Negara Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3414), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3461),
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3545),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 21, telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3775),
10. Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547),
11. Keputusan Presiden Nomor 100 tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator,
12. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen,
13. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Memperhatikan :
1. Usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan suratnya Nomor 37035/MPK/KP/99 tanggal 21 Juni 1999;
2. Pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor K.26-25/V.11-53/18 tanggal 26 Juli 1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL, DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
2. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Dosen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas.
4. Pendidikan adalah pengembangan kemampuan dan jati diri peserta didik sebagai wujud kepribadian yang utuh, melalui program pengajaran yang diarahkan melalui kurikulum program studi.
5. Pengajaran adalah pengembangan penalaran peserta didik untuk mendalami kaidah-kaidah keilmuan sebagai pelaksanaan tugas fungsional Dosen yang terdiri dari pemilihan dan pengorganisasian materi, pelaksanaan kegiatan pembelajaan, dan penilaian proses serta hasil pembelajaran sesuai dengan sasaran kurikulum yang telah ditentukan.
6. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang mengutamakan peningkatan kemampuan penerapan Ilmu pengetahuan.
7. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang mengutamakan peningkatan penguasaan dan perluasan wawasan ilmu pengetahuan.
8. Penelitian adalah kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, dan/atau kesenian.
9. Karya ilmiah ialah karya yang mengikuti kaidah, peraturan dan jalan pikiran yang berlaku dalam ilmu pengetahuan serta memberikan sumbangan kepada khasanah ilmu pengetahuan di bidang masing-masing.
10. Penulis utama satu karya ilmiah adalah penaggung jawab utama yang memprakarsai penulisan, pemilik ide tentang hal yang akan ditulis, pembuat kerangka, penyusun konsep, serta pembuat konsep akhir dari tulisan tersebut.
11. Penulis pembantu adalah penulis lainnya diluar penulis utama.
12. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diberikan/ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Dosen dan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka pembinaan karier dalam jabatan fungsional/kepangkatan.
13. Tim penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk menilai prestasi kerja Dosen dalam rangka penetapan angka kredit.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
(1) Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi.
(2) Dosen di Perguruan Tinggi yang diselenggaran oleh pemerintah hanya dapat dijabat oleh seseorang yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil dan berkemampuan melaksanakan pendidikan dan pengajaran di perguruan tinggi.
Pasal 3
Tugas pokok Dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada perguruan tinggi, penelitian serta pengabdian kepada masayarakat.
BAB III
UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Pasal 4
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari :
a.Unsur utama;
b.Unsur penunjang;

(2) Unsur utama terdiri dari :

1. Pendidikan, meliputi :
a. Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/sebutan
b. Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/sebutan
tambahan yang setingkat atau lebih tinggi di luar bidang ilmunya.
c. Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional Dosen dan memperoleh
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) termasuk
yang berbentuk kegiatan magang Dosen yunior
2. Tridarma Perguruan Tinggi, meliputi :
a. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran, meliputi :
1) Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan menguji serta menyelenggarakan
kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/
studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran;
2) membimbing seminar Mahasiswa;
3) membimbing kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja nyata (PKN),
praktik kerja lapangan (PKL);
4) membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing
pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir;
5) penguji pada ujian akhir;
6) membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;
7) mengembangkan program perkuliahan;
8) mengembangkan bahan pengajaran;
9) menyampaikan orasi ilmiah;
10) membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan.
11) membimbing Dosen yang lebih rendah jabatannya;
12) melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen.
b. Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta menghasilkan karya ilmiah,
karya teknologi, karya seni monumental/seni pertunjukan dan karya sastra,
meliputi :
1) menghasilkan karya penelitian;
2) menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
3) mengedit/menyunting karya ilmiah;
4) membuat rancangan dan karya teknologi;
5) membuat rancangan karya seni.
c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, meliputi :
1) menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara
sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya;
2) melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat;
3) memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat;
4) memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang
pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan;
5) membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Dosen, meliputi :
a. menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;
b. menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
c. menjadi anggota organisasi profesi;
d. mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga;
e. menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;
f. berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;
g. mendapat tanda jasa/penghargaan;
h. menulis buku pelajaran SLTA kebawah;
i. mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial.
BAB IV
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 5
(1) Jabatan fungsional Dosen terdiri atas Dosen pada program pendidikan akademik dan Dosen pada program pendidikan profesional.
(2) Jenjang jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari yang terendah sampai tertinggi, yaitu :
a. Dosen pada program pendidikan akademik terdiri atas :
1. Asisten Ahli;
2. Lektor;
3. Lektor Kepala;
4. Guru Besar.
b. Dosen pada program pendidikan profesional terdiri atas :
1. Asisten Ahli;
2. Lektor;
3. Lektor Kepala.
(3) Jenjang pangkat dan golongan ruang Dosen pada program pendidkan akademik sebagaiman dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu :
a. Asisten Ahli terdiri atas :
1. Penata Muda golongan ruang III/a;
2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.
b. Lektor terdiri atas :
1. Penata golongan ruang III/c;
2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
c. Lektor Kepala terdiri atas :
1. Pembina golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
d. Guru besar terdiri atas :
1. Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d;
2. Pembina Utama golongan ruang IV/e.
(4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Dosen pada program pendidikan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dari yang terendah sampaingan tertinggi, yaitu :
a. Asisten Ahli terdiri atas :
1. Penata Muda golongan ruang III/a
2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
b. Lektor terdiri atas :
1. Penata golongan ruang III/c;
2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d;
c. Lektor kepala terdiri atas :
1. Pembina golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
BAB V
RINGKASAN TUGAS POKOK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN MENURUT JENJANG JABATAN DAN JENJANG GELAR YANG TELAH DIPEROLEH
(1) Rincian Kegiatan Asisten Ahli, yaitu :
a. Melaksanakan (M) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program pendidikan Sarjana/Diploma. Kegiatan pendidikan dan pengajaran pada Pasca Sarjana serta bimbingan tugas akhir penelitian mahasiswa untuk pembuatan skripsi,thesis dan disertasi diatur sebagai berikut:
1. Asisten Ahli yang berijazah Sarjana/Diploma IV membantu (B) kegiatan
bimbingan pembuatan skripsi;
2. Asisten Ahli yang berijazah Magister/Spesialis I melaksanakan (M) bimbingan
pembuatan skripsi dan membantu (B) kegiatan bimbingan pembuatan thesis,
serta membantu (B) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Magister;
3. Asisten Ahli yang berijazah Doktor/Spesialis II melaksanakan (M) bimbingan
pembuatan skripsi dan thesis, membantu (B) kegiatan bimbingan pembuatan
disertasi, melaksanakan (M) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program
Magister, serta membantu (B) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Doktor.
b. Melaksanakan (M) kegiatan penelitian pada program pendidikan Sarjana/Diploma bagi yang berlatar belakang pendidikan Sarjana/Diploma.
c. Melaksanakan (M) kegiatan penelitian pada program Sarjana/Diploma, Magister bagi yang berlatar belakang pendidikan Magister/Spesialis I.
d. Melaksanakan (M) kegiatan penelitian pada program Sarjana/Diploma, Magister dan Doktor bagi yang berlatar belakang pendidikan Doktor/Spesialis II.
(2) Rincian Kegiatan Lektor Yaitu:
Melaksanakan (M) kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat pada program pendidikan Sarjana/Diploma dan bagi yang berijazah Magister/Spesialis I, melaksanakan (M) kegiatan penelitian dan pengabdian pada masayarakat pada program pendidikan Magister serta bagi yang berijazah Doktor/Spesialis II, melaksanakan (M) kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat pada program pendidikan Doktor.
Kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Pasca Sarjana serta bimbingan tugas akhir penelitian mahasiswa untuk pembuatan skripsi, thesis dan disertasi diatur sebagai berikut :
a. Lektor yang berijazah Sarjana/Diploma IV melaksanakan (M) kegiatan pembinaan skripsi dan membatu (B) kegiatan bimbingan pembuatan thesis.
b. Lektor yang berijazah Magister/Spesialis I melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi dan thesis, serta diserahi tugas (D) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Magiser, serta membantu (B) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Doktor.
c. Lektor yang berijazah Doktor/Spesialis II melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi dan thesis, membantu (B) kegiatan bimbingan pembuatan disertai, melaksanakan (M) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Magister, serta membantu (B) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Doktor.
(3) Rincian kegiatan Lektor Kepala, yaitu :
a. Melaksanakan (M) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program pendidikan Sarjana/Diploma, Magister dan atau Doktor, dan bagi Lektor Kepala yang berijazah Magister/Spesialis I membantu (B) kegiatan bimbingan disertasi.
b. Melaksanakan (M) kegiatan penelitian pada program pendidikan Sarjana/Diploma.
c. Melaksanakan (M) kegiatan penelitian pada program pendidikan Magister bagi yang berijazah Magister/Spesialis I atau Doktor/Spesialis II.
d. Melaksanakan (M) kegiatan penelitian pada program pendidikan Doktor bagi mereka yang berijazah Doktor/Spesialis II
e. Melaksanakan (M) kegiatan pengabdian pada masyarakat dalam rangka Tridharma Perguruan Tinggi pada program pendidikan Sarjana/Diploma, Magister, Doktor atau dalam kegiatan lain yang menunjang tugas umum pemeritahan dan pembangunan.
(4) Rincian Kegiatan Guru Besar, yaitu :
a. Melaksanakan (M) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program pendidikan Sarjana/Diploma, Magister dan atau Doktor,
b. Melaksanakan (M) kegiatan penelitian pada program pendidikan Sarjana/Diploma, Magister dan atau Doktor;
c. Melaksanakan (M) kegiatan pengabdian pada masyarakat dalam rangka Tridhama Perguruan Tinggi pada program pendidikan Sarjana/Diploma, Magister, Doktor atau dalam kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
Pasal 7
(1) Ringkasan tugas pokok, wewenang, dan tanggung jawab jabatan fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2) Rincian kegiatan dan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.
(3) Angka kredit yang tercantum dalam Lampiran II untuk unsur melaksanakan penelitian dan melaksanakan pengadian kepada masyarakat diartikan sebagai angka kredit maksimal dan dalam batas rambu-rambu ini masih ditentukan angka kredit yang wajar bagi kasus masing-masing melalui penilaian sejawat (peer review) berdasarkan mutu, sofistikasi dan kemutakhiran.
BAB VI
HAKEKAT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Pasal 8
Pada hakekatnya, kenaikan jabatan fungsional Dosen merupakan :
1. Kepercayaan atas kemampuan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab yang lebih tinggi;
2. Penghargaan atas prestasi akademik yang telah dicapai;
3. Pengakuan atas kemampuan akademik dan keteladanan dalam kehidupan akademik;
4. Harapan dan peluang pengembangan jatidiri keilmuan dan profesi demi pencapaian jabatan tertinggi sesuai kemampuan.
BAB VII
ANGKA KREDIT
Pasal 9
(1) Jumah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Dosen adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama.
(2) Persentase yang harus dipenuhi oleh dosen yang mengajar pada program pendidikan akademik untuk masing-masing kegiatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) adalah:
a. Memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%;
b. Melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%;
d. Melaksanakan kegiatan penunjang Tridharma PerguruanTinggi sebanyak-sebanyaknya 20%;
(3) Persentase yang harus dipenuhi oleh Dosen yang mengajar pada program pendidikan profesional untuk masing-masing kegiatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) adalah :
a. Memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40%
b. Melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10%
c. Melaksanakan pengabdin kepada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%
d. Melaksanakan kegiatan penujang Tridharma Perguruan Tinggi sebanyak-banyaknya 20%
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana tersebut dalam ayat (1) bagi Dosen yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang membantu Dosen yang lebih senior (B); Ditugasi dengan pengawasan Dosen yang lebih senior (D) dan melaksanakan secara mandiri (M), masing-masing diberikan angka kredit 100% sesuai dengan prestasinya.
(5) Angka kredit merupakan syarat yang diperlukan, tetapi belum cukup bagi kenaikan jabatan fungsional Dosen, karena harus dilihat pula syarat lain seperti integritas, kinerja, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas serta tatakrama dalam kehidupan akademis.
(6) Kenaikan jabatan fungsional Dosen dapat dilakukan, apabila yang bersangkutan telah menduduki jabatan fungsional terakhir sekurang-kurangnya satu tahun dan telah memenuhi semua persyaratan kenaikan jabatan fungsional yang berlaku.
Pasal 10
(1) Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada jabatan terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 100% untuk pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dengan maksimum 80% persyaratan unsur utama kenaikan jabatan berikutnya dengan komposisi untuk:
1. program pendidikan akademik:
a) memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan
pengajaran sekurang-kurangnya 30%;
b) melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
2. program pendidikan profesional:
a) memperoleh dan melaksanakan pendidikan
dan pengajaran sekurang-kurangnya 40%
b) melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10%
b. 0% untuk kegiatan penunjang.
(2) Dosen yang menduduki jabatan Asisten Ahli yang memiliki ijazah Doktor/Spesialis II, dapat diangkat/dinaikan langsung ketingkat jenjang jabatan yang lebih tinggi setinggi-tinginya dalam jabatan Lektor Kepala dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi, apabila telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.
(3) Dosen yang menduduki jabatan Lektor yang berijazah Doktor/Spesialis II, dapat diangkat/dinaikan langsung ke tingkat jenjang jabatan yang lebih tinggi setinggi-tingginya dalam jabatan Guru Besar dan pangkatnya dinaikkan setingkat lebih tinggi, apabila telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.
(4) Kenaikan jabatan fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), untuk kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% (tiga puluh persen) yang berasal dari unsur utama dari jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat selanjutnya.
(5) Dosen mempunyai hak untuk mendapat kenaikan jabatan apabila yang bersangkutan telah mendudukai jabatan terakhir sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan
(6) Dosen dapat memperoleh kenaikan jabatan sebagaimana dimasud dalam ayat (2) dan ayat (3), apabila telah menduduki jabatan terakhir sekurang-sekurangnya satu.tahun dan telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.
Pasal 11
(1) Apabila beberapa orang Dosen bersama-sama membuat suatu karya ilmiah/rancangan dan karya teknologi/rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/menyadur buku ilmiah/mengedit/menyuting/melakukan ulasan/kritik karya ilmiah, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut :
a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan
b. 40% (empat puluh persen) bagi semua penulis pembantu.
(2) Apabila 1 (satu) matakuliah diberikan oleh beberapa orang Dosen, maka setiap Dosen mendapat pembagian angka kredit sebanding dengan beban tugasnya.
(3) Angka kredit untuk kegiatan memberikan kuliah dan menguji serta menyelengarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio dan praktik lapangan dihitung berdasarkan satuan kredit semester (sks).
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 12
Penilaian prestasi kerja Dosen oleh Tim Penilai dilakukan setelah Dosen yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat.
Pasal 13
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah :
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat lain yang ditunjuk bagi jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar.
b. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri bagi jabatan Asisten Ahli sampai dengan Lektor dalam lingkungan masing-masing.
c. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau pejabat lain yang ditunjuk bagi jabatan Asisten Ahli sampai dengan Lektor yang dipekerjakan/diperbantukan pada Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).
d. Pimpinan unit kerja atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga pemerintah Non Departemaen bagi jabatan Asisten Ahli sampai dengan Lektor yang berada diluar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Sekretaris Jenderal Departemen Agama atau pejabat lain yang ditunjuk bagi jabatan Asisten Ahli sampai dengan Lektor bagi Perguruan Tinggi Agama Swasta di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibantu oleh :
a. Tim Penilai Pusat bagi Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kedinasan bagi Rektor/Ketua/Direktur yang selanjutnya disebut Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Kedinasan.
c. Tim Penilai PerguruanTinggi Swasta di lingkungan Kopertis bagi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Perguruan Tinggi Swasta
d. Tim Penilai Perguruan Tinggi Agama bagi Sekretaris Jenderal Departemen Agama yang selajutnya disebut Tim Penilai Perguruan Tinggi Agama.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) sesuai dengan kemampuan menilai, jumlah Dosen yang dinilai dan kebutuhan penilaian pada jenjang jabatan yang berbeda.
Pasal 14
(1) Susunan Keanggotaan Tim Penilai terdiri atas :
a. Seorang Ketua merangkap anggota;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota;
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota;
(2) Pemberitahuan Tim Penilai ditetapkan oleh :
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat lain yang ditunjuk untuk Tim Penilai Pusat.
b. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kedinasan untuk Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kedinasan.
c. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk Tim Penilai Perguruan Tinggi Swasta.
d. Sekretaris Jenderal Departemen Agama atau pejabat lain yang ditunjuk untuk Tim Penelai Perguruan Tinggi Agama.
(3) Ketua Tim Penilai dijabat oleh :
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi Tim Penilai Pusat.
b. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Kedinasan bagi Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Kedinasan.
c. Koordinator Kopertis bagi Tim Penilai Perguruan Tinggi Swasta.
d. Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Departemen Agama bagi Tim Penilai Perguruan Tinggi Agama.
(4) Untuk Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), tidak berlaku syarat masa jabatan dan syarat kepangkatan.
(5) Sekretaris Tim Penilai dijabat oleh pejabat dibidang kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai diangkat dari tenaga Dosen yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Jenjang jabatan fungsional Dosen yang dimilikinya serendah-rendahnya sama dengan jenjang jabatan dari Dosen yang dinilai;
b. Memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi kerja Dosen; dan
c. Dapat aktif melakukan penilaian.
(7) Masa jabatan anggota Tim Penilai adalah 5 (lima) tahun, kecuali jabatan Ketua Tim.
Pasal 15
(1) Kecuali Ketua dan Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1), Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(2) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai ikut dinilai, Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal 16
(1) Tata kerja dan tata cara penilaian oleh Tim Penilai ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penilai , dibebankan pada anggaran masing-masing instansi.
Pasal 17
Usul penetapan angka kredit bagi :
1. Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diajukan oleh:
a. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk angka kredit Lektor Kepala dan Guru Besar.
b. Dekan Fakultas, Ketua Jurusan pada Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik kepada Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri masing-masing untuk angka kredit Asisten Ahli sampai dengan Lektor.
2. Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan di luarDepartemen Pendidikan dan Kebudayaan diajukan oleh :
a. Sekretaris Jenderal/Pimpinan Lembaga pemerintah Non Departemen atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk angka kredit Lektor Kepala dan Guru Besar.
b. Rektor/Ketua/Direktur perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan masing-masing, jika pejabat yang bersangkutan tidak ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk menjadi pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Asisten Ahli sampai dengan Lektor.
c. Apabila Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Kedinasan tesebut ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, maka pejabat tersebut menunjuk pejabat setingkat lebih rendah yang mengusulkan penetapkan angka kredit bagi Asisten Ahli sampai dengan Lektor.
d. Pimpinan Perguruan Tinggi Agama yang bersangkutan kepada Sekretaris Jenderal Departeman Agama untuk angka kredit Asisten Ahli sampai dengan Lektor.
3. Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diajukan oleh :
a. Koordinator Kopertis yang bersangkutan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk angka kredit Lektor Kepala dan Guru Besar.
b. Koordinator Kopertis yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk angka kredit Asisten Ahli sampai dengan Lektor.
Pasal 18
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), digunakan untuk mempertimbangkan pengangkatan, kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat Dosen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat diajukan keberatan.
BAB IX
PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 19
(1) Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Guru Besar ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Asisten Ahli, Lektor dan Lektor Kepala ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Instansi yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditujuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 20
Untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Dosen, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
Pasal 21
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Dosen harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1) untuk program pendidikan akademik atau yang mempunyai ekuivalensi kesarjanaan dalam bidangnya yang ditetapkan oleh Tim Ahli/Tim Penilai Ijazah, dan mempunyai kemampuan/ keahlian/ketrampilan dalam bidangnya;
b. Berijazah serendah-rendahnya Diploma IV untuk program pendidikan profesional atau yang mempunyai ekuivalensi dengan Diploma IV dalam bidangnya yang ditetapkan oleh Tim Ahli/Tim Penilai Ijazah, berdasarkan kemampuan/ keahlian/keterampilan dalam bidangnya;
c. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. Memenuhi syarat lain sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Untuk menetapkan jabatan fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), digunakan angka kredit kumulatif sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 22
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Dosen, disamping harus memenuhi ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1), diharuskan pula memenuhi syarat sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Lektor atau setelah dinilai oleh pejabat yang berwenang yang bersangkutan memiliki jumlah angka kredit untuk jabatan sekurang-kurangnya Lektor.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan fungsional Dosen ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Pasal 23
(1) Jenjang jabatan fungsional Dosen yang telah diperoleh berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat digunakan/disesuaikan, apabila yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tugas sebagai Dosen.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditentukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB XI
SYARAT PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL ANTAR JALUR PENDIDIKAN
Pasal 24
(1) Dosen pada jalur profesional dapat melanjutkan jenjang kariernya ke jalur akademik, dan sebaliknya.
(2) Perpindahan Dosen sampai dengan jabatan Lektor Kepala dari jenis pendidikan profesional menjadi Dosen pada jenis pendidikan akademik atau sebaliknya, harus memenuhi syarat sesuai dengan jenis pendidikan masing-masing.
(3) Perpindahan Dosen dengan jabatan Lektor Kepala dari jenis pendidikan profesional menjadi Guru Besar pada jenis pendidikan akademik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas sebagai Dosen Luar Biasa pada jenis pendidikan akademik;
b. Memenuhi syarat bagi pengangkatan menjadi Guru Besar; dan
c. Memperoleh persetujuan tertulis dari senat penyelenggara jenis pendidikan akademik.
BAB XII
SYARAT, PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 25
(1) Seorang Dosen dapat dinaikan jabatannya apabila memenuhi syarat :
a. Jumlah angka kredit kumulaif minimal yang ditentukan; dan
b. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dan kenaikan jabatan fungsional Dosen setingkat lebih tinggi dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) tahun, diharuskan pula memenuhi syarat adanya publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah yang terakerditasi sebagai penulis utama yang jumlahnya mencukupi untuk 25% dari persyaratan angka kredit minimum untuk kegiatan penelitian.
(3) Kenaikan jabatan fungsional Dosen menjadi Lektor Kepala, disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diharuskan pula mendapat pertimbangan dari Senat Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(4) Kenaikan jabatan fungsional Dosen menjadi Guru Besar, disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diharuskan pula mendapat persetujuan Senat Perguruan Tinggi dan mempunyai kemampuan membimbing calon Doktor yang dapat dibuktikan dengan memenuhi salah satu syarat :
a. Bergelar Doktor (S3) dalam bidang yang sesuai dengan penugasan;
b. Menjadi penulis utama karya ilmiah dibidang ilmunya yang diterbitkan dalam jurnal, sekurang-kurangnya 1 (satu) pada tingkat internasional ditambah dengan 2 (dua) pada tingkat nasional;
c. Mempunyai sekurang-kurangnya 2 (dua) karya monumental yang mendapat pengakuan kedua-duanya nasional dan internasional.
(5) Tata cara dan prosedur untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan Senat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3), diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB XIII
PEMBEBASAN SEMENTARA DARI TUGAS-TUGAS JABATAN DAN DARI JABATAN
Pasal 26
Dosen dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya apabila :
a. Sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
b. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Dosen.
Pasal 27
Dosen dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
a. Dijatuhi hukuman disipilin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau tngkat hukuman disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; atau
b. Sedang dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 28
Dosen yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a :
a. Kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang belum mencapai batas jenjang kepangkatan sesuai dengan pendidikan terakhirnya;
b. Secara langsung dapat diaktifkan kembali pada jabatannya.
BAB XIV
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Pasal 29
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional Dosen, jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jabatan fungsional Dosen terakhir yang pernah dimilikinya atau dapat diberi jabatan fungsional Dosen yang lebih tinggi, apabila mempunyai angka kredit yang dipersyaratkan untuk jabatan dimaksud berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat terakhir yang dimiliki.
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
Ketentuan jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya ini, dapat berlaku untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia yang ditugaskan sebagai Dosen.
Pasal 31
Untuk kepentingan dinas dan/atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karier, Dosen dapat dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Dengan berlakunya keputusan ini, maka nama jenjang jabatan fungsional Dosen yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang, disesuaikan ke dalam nama dan jenjang jabatan fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penetapan penyesuaian jenjang jabatan fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tetap menggunakan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan dalam keputusan pejabat yang berwenang sebelumnya/yang terakhir.
(3) Penyesuaian angka kredit kumulatif dari alokasi angka kredit setiap unsur, ditetapkan sebagai berikut :
a. Angka kredit kumulatif adalah angka kredit yang diakui berdasarkan keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 59/Menpan/1987 Jo Nomor 13/Menpan/1988 untuk Dosen dilingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 19/Menpan/1989 untuk dosen dilingkungan Departemen Agama, Nomor 32/Menpan/1990 untuk Dosen dilingkungan Departemen Kesehatan dan Nomor 34/Menpan/1990 untuk Dosen dilingkungan Departemen Perindustrian sesuai dengan jenjang jabatan tersebut (tidak termasuk kelebihan angka kredit);
b. Apabila angka kredit kumulatif yang diakui berasal dari unsur pendidikan dan pengajaran, ditambah unsur penelitian pengabdian pada masyarakat dan penunjang Tridharma Perguruan Tinggi, maka alokasi angka kredit setiap unsur adalah sesuai dengan persentase setiap unsur berdasarkan keputusan ini;
c. Apabila jumlah unsur pendidikan dan pengajaran ditambah unsur penelitian sama dengan angka kredit kumulatif yang diakui atau lebih, maka angka kredit penyesuaian diambil dari 2 (dua) unsur tersebut saja (unsur utama), dengan rumus :
1) pendidikan dan pengajaran :
30/55 jumlah angka kredit yang diakui
2) penelitian :
25/55 x jumlah angka kredit yang diakui.
(4) Peraturan mengenai angka kredit lebih berlaku sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.
Pasal 33
(1) Dosen yang pada saat ditetapkan Keputusan ini telah mengumpulkan sejumlah angka kredit dapat dipakai sebagai salah satu syarat kenaikan jabatan/pangkat, sebelum menggunakan nama dan jenjang jabatan yang baru lebih dahulu segera diproses dan ditetapkan angka kreditnya.
(2) Dalam penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), keputusan kenaikan jabatan/pangkatnya sudah harus menggunakan nama dan jenjang jabatan yang baru.
Pasal 34
(1) Prestasi kerja yang dihasilkan oleh seorang Dosen sampai dengan ditetapkannya keputusan ini, dinilai berdasarkan :
a. Keputusan Menteri Negeri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 59/Menpan/1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/Menpan/1988 untuk Dosen di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/Menpan/1989 untuk Dosen di lingkungan Departemen Agama;
c. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/Menpan/1990 untuk Dosen di lingkungan Departemen Kesehatan;
d. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34/Menpan/1990 untuk Dosen di lingkungan Departemen Perindustrian.
(2) Prestasi kerja yang dihasilkan seorang Dosen sesudah ditetapkan keputusan ini, dinilai berdasarkan keputusan ini.
Pasal 35
Semua petunjuk pelaksanaan tentang jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya yang tidak bertentangan dengan keputusan ini, tetap berlaku.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 36
Apabila ada perubahan mendasar sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam keputusan ini, dapat diadakan peninjauan kembali.
Pasal 37
Dengan berlakunya keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 59/Menpan/1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/Menpan/1988 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi.
b. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/Menpan/1989 tentang Angka Kredit Bagi Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi dalam Lingkungan Wewenang Departemen Agama.
c. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/Menpan/1990 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Departemen Kesehatan.
d. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34/Menpan/1991 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Departemen Perindustrian.
Pasal 38
(1) Petunjuk pelaksanaan keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Petunjuk teknis keputusan ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 39
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal :24 Agustus 1999
MENTERI NEGARA KOORDINATOR
BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA


HARTARTO

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2002

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000
TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan bertanggung jawab, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 6
(1) Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;
f. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
g. berkelakuan baik;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
j. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
(2) Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif."

2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 11
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan telah diberikan nomor identitas Pegawai Negeri Sipil diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam tahun anggaran berjalan dan penetapannya tidak boleh berlaku surut.
(4) Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, adalah:
a. Golongan ruang I/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat;
b. Golongan ruang I/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat;
c. Golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I, atau yang setingkat;
d. Golongan ruang II/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II;
e. Golongan ruang II/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III;
f. Golongan ruang III/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV;
g. Golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara,
h. Golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3).
(5) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
(6) Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan."

3. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12, disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 11 A yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 11 A
Calon Pegawai Negeri Sipil wajib melaksanakan tugas selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil."
4. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 13
(1) Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah:
a. selama menjadi Pegawai Negeri, kecuali selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
b. selama menjadi Pejabat Negara;
c. selama menjalankan tugas pemerintahan;
d. selama menjalankan kewajiban untuk membela negara; atau
e. selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah.
(2) Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan � (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun."

5. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 17
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas.
(2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang cacat karena dinas, yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(4) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan ditetapkannya surat keterangan Tim Penguji Kesehatan."

6. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 18
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan apabila:
a. mengajukan permohonan berhenti;
b. tidak memenuhi syarat kesehatan;
c. tidak lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan;
d. tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksana-kan tugas;
e. menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar;
h. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan atau melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya;
i. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
j. 1 (satu) bulan setelah diterimanya keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tidak melapor dan melaksanakan tugas, kecuali bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
(2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, dan j, diberhentikan dengan hormat.
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g, dan h, diberhentikan tidak dengan hormat.
(4) Calon Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dan i, diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat."

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 31

PP NOMOR 12 TAHUN 2002

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000
TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil kepada negara serta mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaannya, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara 3890);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 49);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4192 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4017);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI
NEGERI SIPIL.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil diubah, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4

Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini."

2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 6
(1) Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Pegawai negeri Sipil yang :
a. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan
b. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya."

3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 7

Kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir."

4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 8
Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :
a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah
5. Lanjutan Tingkat Pertama;
c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3)."

5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 9

Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
e. diangkat menjadi pejabat negara;
f. memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
h. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
i. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu."

6. Ketentuan Pasal 11 dihapus.

7. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 12

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :
a. telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;
c. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir."

8. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 18

(1) Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
a. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang I/c;
b. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruang I/d ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
c. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c;
e. Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
g. Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan apabila :
a. diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh;
b. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
e. lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat."

9. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 20

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :
a. Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Ijazah Diploma II, dan masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
b. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c;
c. Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
e. Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir."

10. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 27

(1) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila :
a. memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama :
1) sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
2) sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; atau
3) sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurangkurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai berlaku :
a. tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia;
b. tanggal 1 (satu) pada bulan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun."

11. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 29

Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28."

12. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 32

Dikecualikan dari ujian dinas, bagi Pegawai Negeri Sipil yang :
a. akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya;
b. akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
c. diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
1) mencapai batas usia pensiun;
2) dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan.
d. telah memperoleh :
1) Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I;
2) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2), dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas Tingkat II."

13. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 36

Kenaikan pangkat yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dinyatakan tetap berlaku."


Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 32